Minggu, 30 Juni 2024

TEKNIK PENGEMBANGAN UMKM HIRMA FITRIA AGUSTINA

 KEBIJAKAN PENGEMBANGAN UMKM

DOSEN PENGAMPU: MURDIANA KOTO S.SY’C.NNLP

MATA KULIAH: TEKNIK PENGEMBANGAN UMKM

DISUSUN OLEH: HIRMA FITRIA AGUSTINA

PRODI: PMI6

NIM: 21.02.4098

 

A. VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM

 

Sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RP-JPN) tahun 2005-2025, yang menjadi sasaran pembangunan jangka menengah tahun 2020-2024 adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah dan didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.

anusia yanah memiliki tujuh agenda pembangunan yang di dalamnya terdapat program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas, yaitu

 (1) memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan;

 (2) mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan berkeadih pemerataan;

 (3) meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing;

 (4) revolusi mental dan pembangunan kebudayaan;

 (5) memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar;

 (6) membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim; dan

 (7) memperkuat stabilitas Polhukhankam dan transformasi pelayanan publik.

Dalam rangka mewujudkan pengembangan ekonomi nasional, dilaksanakan salah satu kementerian yaitu Kementerian Koperasi dan UKM yang mempunyai tugas membantu presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.

Presiden Joko Widodo telah menegaskan bahwa tidak ada lagi visi dan misi menteri, hanya visi dan misi presiden dan wakil presiden. Dalam hal ini, presiden berharap agar semua menteri benar-benar menjalankan tugasnya sesuai dengan visi misi presiden dan wakil presiden. Oleh karenanya, Kementerian Koperasi dan UKM mengarahkan visi dan misinya untuk mendukung terwujudnya visi dan misi presiden dan wakil presiden terpilih.

2. Tujuan Dalam rangka mewujudkan visi dari pengembangan koperasi dan UMKM yang

telah ditetapkan, maka tujuan pengembangan koperasi dan UMKM tahun 2020-2024 diarahkan untuk:

a. Terwujudnya koperasi generasi baru yang maju dan modern, dengan hasil:

1) Modernisasi koperasi;

2) Melahirkan wirausaha baru (new entrepreuner).

b. Terwujudnya UMKM yang mampu bersaing di pasar domestik dan global, dengan hasil:

1) Integrasi UMKM dalam Global Value Chains (GVC);

2) UMKM naik kelas (scaling up).

c. Terwujudnya Kementerian Koperasi dan UKM yang profesional danberkinerja tinggi, dengan hasil:

1) Indeks Reformasi Birokrasi, Kementerian Koperasi dan UKM; 2) Nilai Akuntabilitas Kinerja, Kementerian Koperasi dan UKM.Sasaran Strategis

Sasaran strategis pengembangan koperasi dan UMKM merupakan kondisi yang ingin dicapai sebagai suatu outcome dan impact dari program yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Lebih lanjut, tujuan, sasaran

B. ARAH KEBIJAKAN

Arah Kebijakan dan Strategi Nasional Sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RP-JPN) 1. 2005-2025, yang menjadi sasaran pembangunan jangka menengah tahun 2020-2024 adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, tahun maju, adil, dan makmur, melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah dan didukung oleh umber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.

Pemerintah memiliki tujuh agenda pembangunan yang di dalamnya terdapat program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas, yaitu

 (1) emperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan perkeadilan

 (2) mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan

 (3) meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing

 (4) revolusi mental dan pembangunan kebudayaan

 (5) memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar

 (6) membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim; dan

 (7) memperkuat stabilitas Polhukhankam dan transformasi pelayanan publik.

 

Berdasarkan RPJMN tahun 2020-2024, kebijakan nasional di bidang koperasi dan UMKM tahun 2020-2024 diarahkan untuk peningkatan nilai tambah, lapangan kerja, investasi, ekspor, dan daya saing perekonomian pada tahun 2020-2024 yang mencakup penguatan kewirausahaan dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi, yang dilaksanakan dengan strategi:

 a. Meningkatkan kemitraan usaha antara usaha mikro kecil dan usaha besar, mencakup pengembangan kapasitas usaha dan kualitas produk, penguatan kapasitas kelembagaan dan perluasan kemitraan usaha;

b. Meningkatkan kapasitas usaha dan akses pembiayaan bagi wirausaha, dilaksanakan melalui penyediaan skema pembiayaan bagi wirausaha dan UMKM, termasuk modal awal usaha dan impact investment, sertapendampingan mengakses kredit/pembiayaan; . Meningkatkan kapasitas, jangkauan, dan inovasi koperasi mencakup

 c peningkatan kapasitas pengurus dan manajer koperasi, serta pendampingan kelompok untuk berkoperasi;

d. Meningkatkan penciptaan peluang usaha dan start-up dilaksanakan melalui pelatihan kewirausahaan, inkubasi usaha, penguatan kapasitas layanan usaha, dan pengembangan sentra industri kecil dan menengah (IKM); dane. Meningkatkan nilai tambah usaha sosial, ditingkatkan melalui pendamping akses permodalan, peningkatan kapasitas, serta fasilitasi akses kepada pengadaan barang dan jasa pemerintah

Sebagai upaya dan langkah untuk merancang arah program/kegiatan prioritas Kementerian Koperasi dan UKM, maka hal-hal tersebut di atas menjadi salah satu dasar pertimbangan menentukan kegiatan ke depan sekaligus mendukung rencana reaktivasi dan pemulihan usaha koperasi dan UMKM. Untuk itu, rancangan kegiatan prioritas Kementerian Koperasi dan UKM diuraikan ke dalam beberapa model, meliputi:

1. Pengembangan kemitraan koperasi dan UMKM di bidang makanan dan minuman (kuliner);

2. Pengembangan kemitraan koperasi dan UMKM bidang ekonomi kreatif, jasa, dan alat kesehatan (APD);

3. Pengembangan kemitraan koperasi dan UMKM di bidang pertanian;

 4. kemitraan koperasi dan UMKM di bidang perikanan;Pengembangan

 5. Pengembangan kemitraan koperasi dan UMKM di bidang tekstil dan produk tekstil, terutama di bidang mode/produk tekstil fashion;

6. Pengembangan kemitraan koperasi dan UMKM di bidang pariwisata, terutama wisata berbasis wisata alam.

D. KERANGKA KELEMBAGAAN

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, bahwa Kementerian Koperasi dan UKM masuk dalam kategori kelompok III, dengan wewenang tugas yaitu menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian kelompok III hanya memiliki fungsi untuk koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan kementerian, yang artinya bahwa kewenangan dalam melaksanakan program dan kegiatan hanya sebatas pada koordinasi saja. Untuk itu, agar dapat

 

2. Peningkatan fungsi LLP-KUKM sebagai layanan konsultasi terintegrasi. Pendirian LLP-KUKM bertujuan untuk memberikan layanan promosi dan pemasaran koperasi dan UKM Indonesia yang mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai pelaksana layanan informasi pasar, sarana pemasaran, promosi produk dan jaringan pemasaran, serta distribusi produk koperasi dan UKM, konsultasi pemasaran peningkatan kemampuan manajemen dan teknik pemasaran, serta inkubasi pemasaran. Dalam rangka mendukung pengembangan kapasitas manajemen dan usaha koperasi dan UKM, LLP. Koperasi dan UKM akan meningkatkan pelayanannya dengan mengembangkan konsultasi, pendampingan, coaching, seminar, menguatkan regional (satgas), dan menguatkan sentra-sentra produksi dengan menghadirkan ahli dan merekrut orang-orang terbaik untuk mendampingi UKM secara online maupun tatap muka tergantung kebutuhan, baik dari segi manajemen, produksi, pemasaran, keuangan, dan SDM. Hal tersebut diharapkan dapat menjadikan LLP-KUKM (SMESCO Indonesia) sebagai pusat pelayanan konsultasi, pendampingan, dan kemitraan, serta pintu akses pasar dan pembiayaan UKM yang dibina untuk memperoleh pembiayaan dari KUR, Lembaga Pengelola Dana Bergulir- KUMKM, dan Indonesia Eximbank.

3. Penguatan sinergi dan kerja sama antar lembaga/pemangku kepentingan.

Untuk pemberdayaan koperasi dan UKM secara nasional, maka dipandang perlu dilakukan penyusunan kebijakan dan strategi nasional pemberdayaan koperasi dan UKM secara menyeluruh dan terpadu. Hal tersebut bertujuan untuk memperkuat koordinasi lintas instansi dalam pemberdayaan koperasi

4 Restrukturisasi dan UKM. organisasi dan tata kelola (SOTK) Kementerian Koperasi

Kementerian Koperasi dan UKM memandang perlu untuk dilakukan restrukturisasi organisasi dan tata kelola dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran organisasi yang telah ditetapkan dan untuk mewujudkan organisasi yang tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran. Hal tersekan organisasi sebagai langkah fundamental dalam menyikapi bahwa organisasi selalu bersifat dinamis dan tidak sekadar membentuk struktur, tetapi lebih dari itu mengelola proses dalam struktur tersebut sehingga dapat diketahui berapa banyak struktur yang diperlukan. Transformasi yang dilakukan diharapkan dapat memberi nilai tambah pada organisasi dalam pencapaian target yang telah ditetapkan dengan lebih efektif dan efisien, sehingga struktur yang lebih ramping namun memiliki fungsi yang besar baik bagi Kementerian Koperasi dan UKM, lintas KL, pemerintah daerah, masyarakat, dan stakeholder.

 

E. KERANGKA PENDANAAN

Kerangka pendanaan yang dibutuhkan untuk melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan peningkatan daya saing koperasi dan UMKM pada tahun 2020-2024 mencakup:

1. Alokasi pendanaan jangka menengah tahun 2020 diarahkan untuk membiayai pelaksanaan:

a. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Koperasi dan UKM;

b. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kementerian Koperasi dan UKM

c. Program Peningkatan Penghidupan Berkelanjutan Berbasis Usaha Mikro; PeningkatanDaya Saing UMKM dan Koperasi; dan Koperasi. d. Program Program Penguatan Kelembagaan

 

2 Alokasi pendanaan jangka menengah tahun 2021-2024 diarahkan untuk e. membiayai pelaksanaan:

 

a. Program Dukungan Manajemen;dan Kewirausahaan

 

 

 

Sumber: Abdurohim, Dindin. 2021. PembangunanUMKM.PT Refika Aditama.Bandung.

Tidak ada komentar:

TEKNIK PENGEMBANGAN UMKM

TUGAS KHAIRI PROPOSAL USAHA " BOLU KEMOJO FAUZIAH "

  Tugas Terstruktur Dosen Pengampu Kewirausahaan Murdiana Koto, S.Sy   PROPOSAL USAHA BOLU KEMOJO TRADISIONAL     DISUSUN OLEH :   KHAIRI (N...